Beragam keyakinan yang ada di negara kita Indonesia adalah sebuah warna dari adanya perbedaan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. seperti bunyi pasal isi pasal 28E ayat (1) UUD 1945, “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarga-negaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali “. Dari hal tersebut dapat kita ketahui bahwa kebebasan memeluk agama yang di yakini adalah sebuah contoh hak azasi manusia yang harus di hormati dan tidak boleh di ganggu gugat dengan alasan apapun karna hal tersebut adalah mutlak.
Dengan adanya sikap saling hormat menghoramti antar umat beragama maka akan terjalin pula sebuah keharmonisan dalam bermasyarakat. dewasa ini, negara kita telah banyak mendapatkan suatu permasalahan dalam bidang keagamaan, seperti halnya teror-teror yang kerap kali muncul, seperti apa yang banyak kita lihat di media elektronik, media cetak dan sebagainya. satu dengan lainnya saling menjatuhkan! Tidak ada lagi sebuah toleransi yang menganut Undang-undang dasar dan peraturan pemerintah bahkan dengan adanya sikap anarkis yang mendasari pergolakan tersebut maka masyarakat yang tidak tau menaupun telah menjadi korban tindak kerusuhan tersebut.
Semua manusia pasti menyukai perdamaian .....
Dengan adanya cinta damai maka semuanya akan menjadi lebih baik.....
0 komentar:
Posting Komentar